Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
While in Indonesia a member of a religious minority was sentenced to 18 months in prison for complaining about the overtly high volume of the loudspeakers of the local mosque, Islamic scholars in other countries work together with the government to find a solution for the public disturbances caused by mosques. The state governments of Penang, Perlis and Selangor banned the use of loudspeakers for anything else but the adzan, the call to worship, recited by the muezzin at prescribed times of the day. Similar restrictions have been passed in other Islamic countries, but not in Indonesia where the noise pollution caused by mosques – and also by churches in areas such as Manado – is extremely high.
Nonton Yuk
Tontonlah video ini sebelum membaca teks. Video ini tidak ada suara, hanya teks.
mengeluhkan ‘to complain’ azan ‘call to worship’, merusakkan ‘ to damage; destroy’, pengerusakan ‘damage’
The word adil ‘just, fair, legal’ is an Arabic loan word with many important derivations: mengadili ‘administer justice; bring to justice’, keadilan ‘justice’, pengadilan ‘court’, and peradilan ‘judicature’.
The Indonesian Department of Justice, however, is called Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ‘Ministry of Law and Human Rights’. Hukum (law), hak (rights), and hakim (judge) are all derivatives of the same Arabic root.
Even though the legal terminology is full with Arabic loanwords, Indonesia is not an Islamic country and does not follow Islamic law.
Keluhan Meliana yang keturunan Tionghoa dan beragama Buddha ini semestinya dianggap sebagai bentuk protes yang wajar saja dalam negara demokrasi. Suaminya pun telah meminta maaf jika pernyataan perempuan 44 tahun itu menyinggung umat lain. Tapi urusan yang mencuat pada Juli dua tahun lalu itu menjadi berkepanjangan. Massa yang tersulut rumor sampai merajam rumah Meliana dengan batu. Mereka juga menyerang belasan vihara dan kelenteng. Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara ikut-ikutan menambah kemelut dengan menyatakan Meliana menistakan agama.
Pengadilan banding mesti mengoreksi vonis Meliana. Ia sebaiknya dibebaskan karena perbuatannya tidak masuk kategori menodai agama. Presiden Joko Widodo juga tak sepatutnya diam atau menggunakan pernyataan “tak bisa mengintervensi proses hukum” sebagai tameng. Presiden memiliki kekuasaan untuk mencegah proses hukum yang serampangan. Sebagai atasan kepolisian dan kejaksaan, Jokowi bisa menginstruksikan agarpasal karet tersebut tak lagi digunakan.