Meliana Bukan Penoda Agama

«Serba-Serbi Nusantara» – a Textbook for Advanced Indonesian • Lesson 25—“Meliana is not a Blasphemist”

Click to rate this post!
[Total: 2 Average: 5]
Judul Meliana Bukan Penoda Agama
Penulis tidak diketahui
Disadur dari Tempo Kamis, 30 Agustus 2018
Jumlah Kata 465
Tingkat Kesulitan C2unduh pdf

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton

While in Indonesia a member of a religious minority was sentenced to 18 months in prison for complaining about the overtly high volume of the loudspeakers of the local mosque, Islamic scholars in other countries work together with the government to find a solution for the public disturbances caused by mosques. The state governments of Penang, Perlis and Selangor banned the use of loudspeakers for anything else but the adzan, the call to worship, recited by the muezzin at prescribed times of the day. Similar restrictions have been passed in other Islamic countries, but not in Indonesia where the noise pollution caused by mosques – and also by churches in areas such as Manado – is extremely high.

Nonton Yuk

Tontonlah video ini sebelum membaca teks. Video ini tidak ada suara, hanya teks.

mengeluhkan ‘to complain’ azan ‘call to worship’, merusakkan ‘ to damage; destroy’, pengerusakan ‘damage’

Ulas Kata

Adil

The word adil ‘just, fair, legal’ is an Arabic loan word with many important derivations: mengadili ‘administer justice; bring to justice’, keadilan ‘justice’, pengadilan ‘court’, and peradilan ‘judicature’.

The Indonesian Department of Justice, however, is called Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ‘Ministry of Law and Human Rights’. Hukum (law), hak (rights), and hakim (judge) are all derivatives of the same Arabic root.

Even though the legal terminology is full with Arabic loanwords, Indonesia is not an Islamic country and does not follow Islamic law.

Bacaan

Meliana Bukan Penoda Agama

  1. VONIS nan zalim terhadap Meliana bisa dihindari andai kata polisi dan jaksa tidak serampangan menjerat warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, ini. Protes Meliana soal suara toa masjid yang terlalu keras seharusnya jauh dari urusan penodaan agama, apalagi sampai membuat ia diadili dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
  2. Keluhan Meliana yang keturunan Tionghoa dan beragama Buddha ini semestinya dianggap sebagai bentuk protes yang wajar saja dalam negara demokrasi. Suaminya pun telah meminta maaf jika pernyataan perempuan 44 tahun itu menyinggung umat lain. Tapi urusan yang mencuat pada Juli dua tahun lalu itu menjadi berkepanjangan. Massa yang tersulut rumor sampai merajam rumah Meliana dengan batu. Mereka juga menyerang belasan vihara dan kelenteng. Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara ikut-ikutan menambah kemelut dengan menyatakan Meliana menistakan agama.
  3. Tak hanya gagal membendung aksi anarkistis di Tanjung Balai, penegak hukum malah bertindak gegabah dengan menetapkan Meliana sebagai tersangka. Polisi menjerat dia dengan Pasal 156 dan 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua pasal lawas itu mengancam warga negara yang dianggap menyebarkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan dan penodaan agama. Keberadaan aturan karet ini sudah sering dipersoalkan karena bisa kapan saja digunakan untuk kepentingan politik atau menekan kelompok minoritas.
  4. Delik penistaan agama pula yang menyebabkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masuk penjara. Ia dituduh menodai agama karena menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 ihwal larangan memilih pemimpin nonmuslim. Polisi kehilangan nyali setelah demonstran mengepung Ibu Kota. Basuki menjadi korban kesekian penggunaan pasal tersebut.
  5. Penegak hukum di Sumatera Utara pun mengulang kesalahan yang sama. Bukan hanya polisi, kejaksaan pun ikut-ikutan tunduk pada tekanan massa. Alih-alih mengoreksi sikap polisi dengan mendakwa Meliana tak bersalah, kejaksaan malah meyakinkan hakim bahwa dia menodai agama. Proses peradilan Meliana pun terlihat janggal. Hakim mengabaikan pendapat saksi ahli yang menyatakan Meliana tak menghina agama.
  6. Vonis terhadap Meliana sangat kontras dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan terhadap pelaku penyerangan vihara dan kelenteng. Tujuh pelaku yang nyata-nyata menodai kesucian rumah ibadah itu divonis kurang dari 2 bulan. Hanya satu pelaku dihukum 2 bulan 18 hari. Jelas sudah hukum tak berpihak pada minoritas, yang dengan mudah dituding menodai agama.
  7. Pengadilan banding mesti mengoreksi vonis Meliana. Ia sebaiknya dibebaskan karena perbuatannya tidak masuk kategori menodai agama. Presiden Joko Widodo juga tak sepatutnya diam atau menggunakan pernyataan “tak bisa mengintervensi proses hukum” sebagai tameng. Presiden memiliki kekuasaan untuk mencegah proses hukum yang serampangan. Sebagai atasan kepolisian dan kejaksaan, Jokowi bisa menginstruksikan agar pasal karet tersebut tak lagi digunakan.
  8. Presiden juga mempunyai kekuasaan lebih dari cukup untuk memastikan Meliana sebagai korban terakhir Pasal 156 dan 156-a KUHP. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menghapus dua pasal tersebut dari Rancangan KUHP. Kedua pasal itu jelas menghambat kebebasan berekspresi. Selama masih ada aturan karet ini, kaum minoritas mudah disudutkan, bahkan dijebloskan ke penjara seperti yang dialami Meliana.

Latihan Pemahaman

Menjodohkan 1

Menjodohkan 2

Dikte

Frasa yang Berguna

Jodohkan frasa-frasa di sebelah kiri dengan terjemahannya dalam bahasa Inggris.

Mendengarkan







Kosa Kata

Pelajarilah kosa kata berikut.

[qdeck style=”width: 700; height: 400px; border: 1px solid #E60000; text-align: center;”] [q]dihindari [a]avoided; evaded; averted
[q]warga [a]member of a community
[q]keras [a]strong, hard, loud
[q]diadili [a]to put on trial
[q]wajar [a]appropriate; natural; reasonable
[q]keluhan [a]complaints
[q]keturunan [a]descendant; offspring
[q]pernyataan [a]statement
[q]menyinggung [a]insult, offend
[q]berkepanjangan [a]prolonged
[q]menyerang [a]to attack
[q]menyatakan [a]to state, declare
[q]gagal [a]to fail; go wrong; be unsuccessful
[q]malah [a]on the contrary; on the other hand; instead; even
[q]mengancam [a]to threaten; intimidate
[q]menyebarkan [a]distribute; disseminate; spread
[q]kepentingan [a]interest
[q]penjara[a] jail, prison
[q]pemimpin [a]leader
[q]korban [a]victim
[q]menyebabkan [a]to cause
[q]mengulang [a]to repeat
[q]tunduk [a]to bow; comply with; defer to; surrender
[q]meyakinkan [a]to convince; persuade; assure
[q]janggal [a]odd
[q]menyatakan [a]to state, declare
[q]terhadap [a]against
[q]penyerangan [a]attack
[q]ibadah [a]worship
[q]pelaku [a]offender, agent, doer
[q]berpihak [a]to side with
[q]vonis [a]judgment sentence; a verdict
[q]pernyataan [a]statement
[q]mencegah [a]to prevent; restrict
[q]kejaksaan [a]public prosecutor
[q]karet [a]rubber
[q]menghapus [a]to delete
[q]menghambat [a]to impede; obstruct; hamper; hinder
[q]penjara [a]prison, jail
[/qdeck]

Teka-Teki Mencari Kata

Usahakan untuk menyelesaikan teka-teki ini dalam waktu kurang dari 2 menit 30 detik.

Daftar Kata

1-2  
dihindari avoided; evaded; averted
warga member of a community
keras strong, hard, loud
diadili to put on trial
wajar appropriate; natural; reasonable
keluhan complaints
keturunan descendant; offspring
pernyataan statement
menyinggung insult, offend
berkepanjangan prolonged
menyerang to attack
menyatakan to state, declare
3-4  
gagal to fail; go wrong; be unsuccessful
malah on the contrary; on the other hand; instead; even
mengancam to threaten; intimidate
menyebarkan distribute; disseminate; spread
kepentingan interest
penjara jail, prison
pemimpin leader
korban victim
menyebabkan to cause
5-6  
mengulang to repeat
tunduk to bow; comply with; defer to; surrender
meyakinkan to convince; persuade; assure
janggal odd
menyatakan to state, declare
terhadap against
penyerangan attack
ibadah worship
pelaku offender, agent, doer
berpihak to side with
7-8  
vonis judgment sentence; a verdict
pernyataan statement
mencegah to prevent; restrict
kejaksaan public prosecutor
karet rubber
menghapus to delete
menghambat to impede; obstruct; hamper; hinder
penjara prison, jail
© 2015–2024 INDONESIAN ONLINE

Support: [email protected]    WhatsApp +62-811-8000 2199