Anak Jalanan – Bacaan 6
Kegiatan 1—forum
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu UUD 1945 1945, menyebutkan dalam:
Pasal 34 ayat 1:
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 31 ayat 2:
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Menurut Anda, contoh-contoh konkrit apa yang seharusnya dilakukan negara untuk menangani anak jalanan, sehubungan dengan isi UUD 1945 pasal 34 dan 31 di atas?
Kegiatan 2—bacaan
Tanggapan dua pelajar SMA mengenai masalah anak jalanan
INKE KESUMAWATI, Kelas 2E, KIR SMUN 1 Bandung.
- Dengan kian maraknya anak jalanan, antara lain pengemis dan pengamen yang ada di lampu-lampu merah, membuat tidak nyaman para pengguna jalan.
- Hal itu harus disikapi dengan merujuk UUD 1945 pasal 34 dan pasal 31. Maknanya adalah anak terlantar dipelihara oleh negara dan berhak mendapat pendidikan yang layak. Untuk itu, langkah-langkah yang ditempuh harusnya Dinas Sosial Kota Bandung secara aktif membina anak jalanan, di antaranya dengan menyeleksi yang mana yang masih layak dibina keluarganya dan yang harus dibina pemerintah melalui panti asuhan.
- Pemerintah daerah bekerja sama dengan LSM yang bergerak di bidang pendidikan untuk membina anak jalanan secara terus-menerus. Pihak keamanan mengadakan razia secara berkesinambungan agar anak jalanan merasa jera dan takut untuk berbuat macam-macam di jalanan. Dengan langkah-langkah di atas, mudah-mudahan masalah anak jalanan di kota Bandung dapat ditangani.
- Cara penanganan anak-anak jalanan yang efektif adalah dengan menyediakan penampungan bagi anak-anak jalanan yang dikelola oleh Yayasan Sosial atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan menempatkan aparat keamanan di daerah yang sering terjadi kenakalan, terutama di daerah perempatan jalan.
- Selain itu, aparat keamanan pun harus tegas dalam menangani mereka agar mereka jera dan tidak berani berulah lagi.
- Diperlukan juga peran serta masyarakat, khususnya mereka yang mampu secara ekonomi dapat membantu secara keuangan sebagai orang tua asuh atau membuka lapangan kerja, misalnya pertamanan, perkebunan, menjahit, dan perbengkelan agar anak-anak jalanan dibimbing belajar keterampilan dan bertata krama supaya mereka bisa berlaku sopan dan mandiri. Dengan memiliki keterampilan, mereka diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna.
ANDRE, Kelas I-6 SMU Trinitas Bandung.
Sumber: Pikiran Rakyat Minggu Minggu, 30 Maret 2003. https://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0303/30/05.htm
Kegiatan 3—Latihan
Kerjakan latihan-latihan berikut setelah membaca teks di atas.
Carilah kata-kata yang tersembunyi ini: firm • learn one’s lesson • to build (character), foster, educate • step • to act in an improper way • be managed • proper, appropriate • foundation (a corporate body)
Kegiatan 3—pr
Arti kata “pertamanan” adalah “berkaitan dengan taman”, perkebunan = “berkaitan dengan kebun”, perbengkelan = “berkaitan dengan bengkel”, dsb. Carilah di Internet, dan terjemahkanlah, kalimat yang mengandung kata-kata berikut ini: perfilman, perhotelan, permusuhan, perairan, perkotaan, dan persawahan.
Kegiatan 4—kosa kata
Ulas dan hafalkan kosa kata di bawah ini.
béngkél
[a]workshop
[q]berguna
[a]useful
[q]berhak
[a]to have the right
[q]berlaku
[a]to behave, act, conduct
[q]berulah
[a]to act in an improper way
[q]jera
[a]be cured of a habit, learn one’s lesson
[q]kebun
[a]garden, field
[q]kesinambungan
[a]continuity
[q]ketrampilan
[a]skills
[q]kian
[a]all the more
[q]kursus
[a](non-university) courses
[q] [a]step
[q]layak
[a]proper, appropriate
[q] [a]independent
[q]marak
[a]glow, luster, bright, increase
[q] [a]community, society
[q]membina
[a]to build, (here) to develop their social skills, build their characters
[q]memelihara
[a]to take care for
[q]menampung
[a]to collect, contain, receive, catch, accommodate
[q] [a]to handle
[q] [a]to go through, endure by passing through
[q] [a]to manage, organise, operate, administer
[q]menjahit
[a]to sew, tailor
[q]merujuk kepada
[a]to refer to)
[q]nyaman
[a]comfortable, pleasant
[q]orang tua asuh
[a]foster parents
[q]pekebunan
[a]plantation
[q] [a]handling, treatment
[q]perbengkelan
[a]pertaining to repair shops or workshops
[q]pertukangan
[a]trade, craftmanship such as carpentry
[q]secara berkesinambungan
[a]continually, recurrently
[q]taman
[a]garden, park
[q] [a]firm
[q]terlantar
[a]neglected
[q]Undang-Undang Dasar (UUD)
[a], the constitution
[/qdeck]